Perlu Peran Semua Pihak, Mahfud: TNI-Polri Justru Diharapkan Terlibat Soal Covid-19

JurnalPatroliNews-Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pelibatan TNI dan Polri dalam penegakan disiplin protokol pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat justru diharapkan. Ia pun menegaskan keterlibatan TNI-Polri itu tak sama dengan pelibatan di ranah penanganan terorisme.

“Kalau Covid ini nampaknya tak ada persoalan TNI-polri terlibat, justru diharapkan peran mereka yang banyak untuk penertiban ini,” kata Mahfud dalan konferensi pers melalui aplikasi Zoom Meeting dengan awak media, Jumat (7/8).

Meskipun demikian, Mahfud tak mempersoalkan ketika ada pihak yang mempermasalahkan peran TNI Polri dalam penertiban protokol kesehatan seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

Lagi pula kata dia, penanganan Covid-19 ini memang memerlukan peran semua pihak secara bersama-sama.

“Jadi ndak apa-apa ada yang beda pendapat, boleh saja. Tapi, Covid ini memerlukan kebersatuan, kebersamaan, ndak perlu diperketatkan, harus sipil, harus Polri, atau Polri aja,” kata Mahfud.

“Di dalam rapat-rapat gugus tugas sudah disepakati TNI Polri turun tangan dan membantu sepenuhnya untuk Covid ini. Baik dalam penyaluran bantuan sosial agar tak jadi penyelewengan hingga tingkat terendah, maupun penegakan disiplin protokol kesehatan itu. Jadi tak apa-apa,” sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19 memang tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut pelibatan unsur TNI harus dibarengi dengan turunan hukum dari masing-masing Kepala Daerah.

Fahmi menilai apa yang tercantum Inpres tersebut secara normatif memang selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Namun, untuk tataran pelaksanaan di lapangan, Inpres tersebut membutuhkan pijakan lagi dari pemerintah daerah baik berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota untuk memastikan batasan-batasan keterlibatan TNI dalam kegiatan itu.

“Masalahnya, bisakah dijamin Pergub/Perbup/Perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi,” kata dia kepada rekan media, Jumat (7/8)

Situasinya extraordinary

Sementara itu, terpisah, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut pelibatan militer dalam pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) dilakukan karena situasi saat ini terbilang luar biasa (extraordinary).

“Pandemi Covid-19 saat ini situasinya extraordinary sehingga harus ditangani dengan extraordinary juga,” kata Hadi dalam rapat dengan jajaran TNI membahas Evaluasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan tindak lanjut Inpres seperti dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI, Jumat.

Rapat yang digelar secara virtual dari Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, itu diikuti 86 peserta dari jajaran TNI. Beberapa di antaranya Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Wakil Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal Mochamad Fachruddin.

Untuk melaksanakan Inpres tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Panglima Komando Utama dan Komandan Satuan Kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta komponen lainnya. (lk/*)

Komentar