Permudah Proses Investigasi, 2 Pejabat Bea Cukai di Bandara Soetta Dicopot, Diduga Pungli Rp 1,7 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Bea-Cukai memutuskan mencopot oknum tersebut.

“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenai hukuman disiplin,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan DJBC telah menerima laporan dugaan pelanggaran pada April 2021. DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan audit investigasi.

Dia mengatakan pelaporan itu ditangani secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan pengusutan dugaan pungli tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dia mengatakan DJBC menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan Kejati Banten dalam penanganan kasus. Dia mengatakan pimpinan Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta dan auditor Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah memberikan keterangan kepada Kejati Banten terkait kasus ini.

“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala.

DJBC juga sangat terbuka terhadap partisipasi publik, baik masyarakat maupun media massa, dalam melakukan pengawasan demi menjamin pelayanan publik yang semakin baik.

“DJBC sangat mengapresiasi pihak yang terus membantu perbaikan dan berupaya menjaga tata kelola yang baik,” ujar Nirwala.

Pengusutan Kejati Banten

Kejati Banten telah mengantongi nama oknum pejabat Bea-Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melakukan pungli terhadap perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta. Penyelidikan telah dilakukan berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dan data terhadap 11 saksi dari ASN Bea-Cukai dan swasta. Sudah ada beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan barang bukti, termasuk dokumen.

“Diduga inisial QAB pada Bea-Cukai Soetta menguntungkan diri sendiri atau orang lain, melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Adhykasa, Senin (24/1).

Pegawai itu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan dan pembekukan izin perusahaan jasa titipan di bandara. Ia diduga memaksa PT SKK untuk memberikan uang guna mengurangi sanksi denda senilai Rp 1,6 miliar hanya menjadi Rp 250 juta.

“Serta untuk peringatan dan pembekukan PT SKK yang seluruhnya berjumlah Rp 3,1 miliar dan Dirut PT ESL memberikan uang Rp 80 juta,” katanya.

Dia menyebut uang tunai yang diamankan dari ASN Bea-Cukai berinisial VIM Rp 1,1 miliar. Orang ini adalah penghubung antara QAB dan PT SKK.

“QAB memerintahkan VIM meminta uang tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 dari setiap tonase importasi dengan menekan melalui surat peringatan dan mengancam mencabut izin operasional,” ujarnya.

Penyelidikan ini sudah lengkap dan bidang intelijen telah menyerahkan berkas ke Bidang Pidsus. Diduga apa yang dilakukan QAB dan VIM di Bea-Cukai telah terjadi tindak pidana korupsi.

Komentar