Persetujuan DPR, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan ASN, Kembali Perpanjang Waktu

JurnalPatroliNews – Jakarta,- DPR RI kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan Data Pribadi ( PDP ) dan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembahasan kedua RUU diperpanjang hingga Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus pada 29 Juni 2022, pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan Komisi II DPR meminta perpanjangan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Oleh karena itu, Dasco meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini untuk memperpanjang waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

“Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan kedua RUU ini sampai Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

Lalu, mendapatkan persetujuan dari semua anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

Komentar