Pertanyakan Penahanan Habib Rizieq, Kuasa Hukum : Ajukan Gugatan Praperadilan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan mengenai penangkapan dan penahanan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Kuasa hukum mempertanyakan penahanan terhadap Habib Rizieq.

Ia menyebutkan, penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan merupakan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq.

“Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP. Itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan materi berkerumun dalam Undang-Undang Covid-19. Jadi, berkerumun Undang-Undang Covid-19 dibawa ke dinyatakan menghasut. Ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi. Padahal, sesuai KUHP, hanya dikenal satu asas, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan. Begitu juga dengan penahanan.

“Nah ini surat perintah penyidikkannya ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam Perkap Kapolri itu cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu. Nah, di sinilah kekaburan atau ketidakjelasan,” tuturnya.

(*/lk)

Komentar