Pimpinan Majelis Rakyat Papua Bertemu Untuk Membicarakan Dana Otsus Dan Rencana Membagi Papua Menjadi 4 Provinsi

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadakan rapat pada Kamis 28 Januari untuk membicarakan rencana pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, khususnya pasal tentang Otsus. dana dan pembagian provinsi Papua menjadi empat provinsi.

“Kami bertemu hari ini untuk menyamakan persepsi tentang situasi terkini tentang rencana pemerintah pusat untuk melakukan revisi kedua atas UU tersebut,” kata Timotius Murib, pembicara MRP, dalam video yang dirilis MRP, Kamis.

Murib mengaku sudah mendapat informasi dari Jakarta soal revisi tersebut. Pemerintah pusat ingin merevisi pasal 34 tentang dana Otsus dan pasal 76 tentang persyaratan penambahan provinsi di Tanah Papua, yang saat ini mengatur bahwa MRP harus menyepakati pembentukan provinsi baru.

“Dengan revisi kedua, pemerintah pusat ingin mencabut persyaratan bahwa (Gubernur Papua dan Papua Barat), MRP, dan DPRD Papua harus menyepakati pembentukan provinsi baru,” katanya.

Dia mengatakan rencana itu akan memotong akses masyarakat Papua untuk memiliki suara dalam keputusan tentang provinsi baru. “Itu melanggar hak orang asli Papua sebagai warga negara,” lanjut Murib.

Dokumen dari Kementerian Dalam Negeri yang beredar sejak tahun lalu menunjukkan bahwa Jakarta berencana untuk memecah provinsi Papua menjadi provinsi Papua yang lebih kecil, provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Pertemuan pada hari Kamis akan memutuskan pendirian MRP atas rencana tersebut. “Kami akan menolak (rencana pemerintah pusat),” katanya.

Sebelumnya pada 26 Januari, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kepada para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahwa pemerintah ingin mengucurkan lebih banyak dana Otsus untuk provinsi Papua dan Papua Barat setelah dana periode pertama, 20 tahun, akan berakhir tahun ini. . Dia merekomendasikan peningkatan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional (DAU) dari anggaran nasional. Dia memperkirakan dana tersebut bisa mencapai Rp 234 triliun dalam 20 tahun.

Pasal 77 UU tersebut sebenarnya mengatur bahwa setiap revisi UU Otsus harus diinisiasi oleh masyarakat Papua melalui MRP dan DPRD.

Sekelompok warga Papua yang bernama Petisi Rakyat Papua (PRP) sempat vokal menolak rencana pemerintah pusat terkait Otsus. Juru bicara PRP, Sem Awom mengatakan, pihaknya menolak rencana pencairan dana Otsus tahun 2021-2041.

Awom mengatakan, rencana tersebut merupakan langkah sepihak, dengan mengabaikan suara Papua dalam prosesnya. PRP bahkan menyebut langkah itu “fasis” karena lebih diinspirasi oleh kepentingan elit Jakarta.

Pada 21 Januari, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, mengatakan bahwa Pemerintah Papua Barat, DPRD dan MRP harus menjadi satu suara terkait Otsus.

“Dewan Legislatif Papua Barat harus mendukung apa yang diminta MRP: dialog saling menghormati antara Jakarta dan Papua sebelum Jakarta memutuskan apapun tentang Otsus,” kata Ahoren di Manokwari.

Tahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas revisi undang-undang Otsus yang memicu protes dari beberapa kelompok Papua. Bagi mereka, status Otsus hanyalah cara Jakarta untuk mengontrol orang Papua dan implementasinya melenceng dari maksud semula: perdamaian dan kemakmuran.

Jakarta bersikukuh bahwa Otsus berhasil, menyebutnya sebagai bukti Jakarta telah melakukan yang terbaik di Papua.  (jubi)

 

Komentar