Polda Metro Siap Bantu Cari Fotografer Muncikari Hana Hanifah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang fotografer di Jakarta menjadi tersangka terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis FTV Hana Hanafiah. Polda Metro Jaya siap membantu pencarian fotografer tersebut.

“Kalau memang ada ini… ya nggak masalah kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumut. Kalau memang ini, nggak ada masalah kita pasti backup,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Tubagus mengatakan pihaknya siap membantu Polrestabes Medan dalam melakukan pencarian terhadap fotografer yang disebut-sebut berada di Jakarta. Pihaknya akan mengerahkan tim untuk mencari fotografer tersebut.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan 2 orang inisial J dan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi Hana Hanafiah. Tersangka J disebut-sebut adalah seorang fotografer dan berada di Jakarta.

“Tersangka, Saudara R, komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di kantornya, Medan, Selasa (14/7)

Riko menyebut tersangka J adalah pihak yang mengirim uang kepada Hana Hanifah. Namun, dalam kasus ini, Hana dipulangkan dan berstatus saksi.

“Kemudian, terhadap dari keterangan Saudari H (Hana) dia menerima transferan Rp 20 juta dari Saudara J yang ada di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO Nomor 21/2007 sementara kita jadikan saksi,” kata Riko.

Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa tersangka R berperan menjemput Hana di bandara. Selama Hana di Medan, R pula lah yang mengurus keperluan Hana.

“Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka, Saudara R, berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Medan, Selasa (14/7).

R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hana Hanafiah sendiri meminta maaf atas kasus ini. Ia kini berstatus sebagai saksi.

“Saya memohon maaf kepada orang tua saya dan kepada kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan,” kata Hana di Polrestabes Medan, Selasa (14/7).

Hana juga berterima kasih kepada pihak kepolisian hingga pengacara yang dinilainya telah menjaganya. Dia juga menegaskan statusnya sebagai saksi dalam perkara ini.

“Berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan, dan Satreskrim yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasihat hukum, Machi dan Kak Putri. Status saya di sini sebagai hanya saksi,” tuturnya.

(dtk)

Komentar