Polda Metro Tindaklanjuti Laporan Terhadap Munarman

JurnalPatroliNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan terhadap Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman soal pernyataanya yang menyebut anggota FPI tidak membawa senjata api.

“Nantinya rencana tindaklanjut ke depan akan mengundang klarifikasi pelapor dan saksi-saksi yang ada dan kemudian bisa bawa bukti-bukti apa yang dia laporkan untuk kita bisa undang klarifikasi kepada pelapornya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).

Rencananya, penyidik memanggil atau mengundang pelapor. “Kita akan memanggil termasuk terlapornya dalam hal ini sdr Munarman semoga bisa hadir,” paparnya.

Nantinya, penyidik juga akan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada, baik bukti petunjuk, ataupun bukti yang diserahkan pelapor sendiri.

“Mekanismenya seperti itu, nanti kalau sudah lengkap semua akan kita gelarkan,” terangnya.

“Tapi ini kan masih perencanaaan penyelidikan. nanti pertama kita mengundang pelapornya dulu dengan beberapa saksi kemudian kita klarifikasi keterangan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke PMJ pada Senin (21/12).

Pelaporan dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat berkaitan dengan enam anggota laskar FPI yang ditembak mati polisi.

Zainal menyebut Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

(rmol)

Komentar