Polda Papua Barat Tangkap 36 Orang Usai Demo Papua Merdeka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Papua Barat menangkap 36 orang di wilayah Manokwari dan Sorong Kota usai melakukan unjuk rasa untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) West Papua New Guinew National Congress (WPNGNC) atau demo Papua Merdeka. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan puluhan orang yang menyerukan atau demo Papua Merdeka itu kini sedang diperiksa.

“Kepolisian Resor Manokwari dibackup oleh Brigade Mobil Kepolisian Daerah Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah dengan mengamankan dan mengambil keterangan,” kata Erwindi saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 November 2020.

Selain itu, menurut Erwindi, unjuk rasa dilakukan tanpa melayangkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat kepolisian. Sehingga, ia menilai kepolisian berwenang untuk membubarkan aksi tersebut.

Tak hanya itu saja, unjuk rasa itu dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan menghalangi jalanan. Kondisi itu membuat pengguna jalan lain tak bisa melintas. “Materi demo pun melanggar Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998,” kata Erwindi.

Alhasil, Erwindi meminta agar pihak yang melakukan aksi unjuk rasa dapat memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Lalu, setiap aksi penyampaian aspirasi dapat sesuai prosedur. “Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan,” kata Erwindi.

Mengutip Antara, empat anggota polisi dan satu jurnalis mengalami luka dalam kericuhan saat unjuk rasa menyuarakan aspirasi atau demo Papua Merdeka di Kota Sorong, Papua Barat.

Kericuhan berawal saat ratusan massa yang melakukan unjuk rasa dengan mengibarkan bendera bintang kejora dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Massa yang tidak terima dibubarkan langsung melempar aparat kepolisian dengan batu, botol, hingga kembang api, sehingga anggota memukul mundur dengan tembakan gas air mata.

(tmp)

Komentar