Polisi Buka Peluang Panggil Gisel Terkait Kasus Video Porno

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada peluang penyidik bakal memanggil artis Gisella Anastasia (Gisel).

Pemanggilan itu terkait dua laporan polisi tentang video asusila yang diduga mirip dengan Gisel.

“Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).

Namun, Yusri belum bisa memastikan kapan Gisel akan dipanggil oleh penyidik. Sebab, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Yusri menyebut penyidik akan meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi hingga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga memeriksa barang bukti yang turut disertakan dalam laporan itu.

“Kita harus pelan-pelan, dari bawah dulu, baru ke atas, jangan dari atas ke bawah,” ucap Yusri.

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait video asusila yang diduga mirip Gisel.

Laporan pertama dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio. Laporan ini teregister dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hari ini, Febriyanto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus dalam kapasitasnya sebagai pelapor.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution. Laporan ini teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Untuk laporan Pitra ini diketahui masih dalam proses pendalaman.

Pitra menuturkan laporan itu dibuat lantaran video berkonten asusila tersebut berpotensi merusak moral generasi muda.

(cnn)

Komentar