Polisi Datangi Rumah Habib Rizieq di Petamburan, Ada Apa?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi mendatangi rumah Habib Rizieq Syihab di Petamburan. Terlihat ada sejumlah polisi bergerak ke kediaman imam besar FPI itu.

Mobil hitam polisi dilengkapi rotator turun di lingkungan sekitar rumah Rizieq, Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020) pukul 16.35 WIB

Rumah Rizieq berada di Jalan Petamburan III, tepatnya di Gang Paksi. Di situ sudah ada anggota laskar FPI berkostum putih dan loreng. Para anggota Laskar Pembela Islam (LPI) sudah berjaga di Jalan KS Tubun (jalan utama jelang Jalan Petamburan III) sejak sebelum polisi datang.

Polisi mendatangi rumah Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Polisi bergerak masuk ke Gang Paksi 3, mendekati rumah Rizieq. Belum jelas betul maksud kedatangan polisi ke rumah Rizieq.

Hujan baru saja mengguyur kawasan Petamburan sejak pukul 15.40 WIB. Jalanan basah, langit mendung.

Sebelumnya, polisi menjelaskan kasus kerumunan di acara Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, telah memasuki tingkat penyidikan. Ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini naik sidik (penyidikan),” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11) kemarin.

Sebagaimana diketahui, kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Tanah Air pada 10 November menyedot perhatian banyak massa. Kerumunan orang terjadi saat pandemi COVID-19, yakni saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlangsung di Jakarta.

Pada 14 November, Rizieq menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Syihab. Kerumunan massa muncul kembali. Ada pula kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada malam harinya. Kerumunan massa diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran memastikan semua pihak yang berkepentingan terkait kegiatan itu akan dipanggil polisi.

“Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Fadil.

(dtk)

Komentar