Polisi Periksa Nurhadi Soal Pemukulan Penjaga Rutan KPK Hari Ini

JurnalPatroliNews, Jakarta – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus dugaan pemukulan terhadap penjaga rumah tahanan KPK. Nurhadi, yang juga merupakan tersangka kasus korupsi, diduga melakukan pemukulan itu pada Jumat pekan lalu.

“Anggota saya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi, hasilnya akan kami gunakan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Februari 2021.

Jimmy mengatakan pihaknya juga melakukan visum terhadap penjaga rutan yang mengalami pemukulan itu. Soal hasil dari visum tersebut, Jimmy enggan menjelaskannya karena termasuk dalam gelar perkara.

Setelah memeriksa Nurhadi hari ini, Jimmy mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menentukan kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Masih ada satu atau dua saksi lain yang akan diperiksa setelah Nurhadi. Mereka saksi yang melihat kejadian tersebut,” kata Jimmy.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan KPK diduga karena kesalahpahaman.

Meskipun begitu, pihak korban tetap melaporkan pemukulan itu ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi,” kata Ali Fikri.

Pelaporan terhadap Nurhadi dilakukan pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit.

Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Polsek Setiabudi. Namun pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih dan mengurus kasus itu saat ini.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

(tmp)

Komentar