Polisi Tembak Anggota FPI Tak di Borgol, JPU Tetapkan Sebagai Terdakwa

Menanggapi pertanyaan itu, Yusmin mengatakan “Jadi untuk korban terakhir pun sama, situasinya dia merampas senjata.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menetapkan Ipda Yusmin dan Briptu Fikri sebagai terdakwa dengan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Naasnya, Elwira dinyatakan meninggal saat kecelakaan tunggal pada Januari 2021.

Endang Sri Melani, Koordinator Bidang Pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut hadir dalam persidangan ini yang disebut sebagai kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap 4 anggota FPI.

“Karena ada dugaan pelanggaran HAM terhadap peristiwa terkait kematian empat orang. Maka Komnas HAM harus melakukan penyelidikan apakah dugaan pelanggaran HAM itu terjadi,” ucap Endang, saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/11/2021).

Komentar