Polisi Temukan Fakta, Dua Agen Minyak Goreng Jual Curah Rp265 Ribu di Jakut

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Polisi menemukan dua agen minyak goreng yakni Toko VCH dan SM di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara menjual kemasan curah dalam jeriken ukuran 15-16 kilogram seharga Rp265-Rp300 ribu ke pedagang pasar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan penemuan fakta tersebut setelah dilakukan pengecekan secara acak terhadap toko-toko yang menjual minyak goreng curah yang didapat dari agen distributor tersebut di Pasar Jaya Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (31/3).

“Menurut penjual, konsumen saat ini lebih tertarik dengan minyak goreng curah mengingat harga lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan,” kata Wiratama dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2/4.

Wiratama mengatakan pengecekan dilakukan di sejumlah toko di Blok A Pasar Jaya Muara Angke, antara lain di toko milik UP, stok minyak goreng curah yakni 10 jeriken ukuran 15 kilogram yang dijual Rp270.000 per jeriken.

Selanjutnya di toko milik T, stok minyak goreng curah ada dua jeriken ukuran 15 kg yang dijual seharga Rp265.000 per-jeriken, toko pemilik S sebanyak 18 jeriken ukuran 16 kg dijual Rp290.000 per-jeriken, dan di toko pemilik RY sebanyak 1 jeriken dijual Rp300.000.

Menurut Wiratama, pengecekan itu dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng sebagai bahan utama memasak masyarakat selama Ramadhan 2022.

Sebelumnya, kata Wiratama, dirinya juga mendampingi Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam pengecekan stok minyak goreng kemasan noncurah yang didistribusikan oleh PT TJW dan PT BJM ke pasar bersama Kasat Narkoba AKP Angga Surya Saputra.

Komentar