Polres Tangerang Selatan Polsek Serpong Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Jurnalpatrolinews – Tangsel : Polres Tangerang Selatan Polsek Serpong Gelar Confrence pers Ungkap kasus tindak pidana dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap 2 ( Dua) Korban yang berinisial NS ( 53) Tahun perempuan , KEN ( 84) Tahun warga negara Jerman di halaman Polres Tangerang Selatan Jalan Promoter No 1 BSD Tangerang Selatan Minggu .( 14/03/2021) pukul 13:00.

Kegiatan Confrence pers di pimpin Kapolres AKBP Iman Imanuddin ,SH ,SIk ,MH di dampingin Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi ,S,S,SIK bersama Kanit Reskrim Polres Tangeang Selatan AKP Angga Surya Saputra ,S,IK MSI ,M S S , Kanit I Jatanras Sat Reskrim IPDA M .Ibnu Kamil , S Tr ,K , Kanit V Resmob Sat Reskrim IPDA Mahendra Tri Octavianus ,S Tr ,K

Tersangka merupakan kuli yang bekerja melakukan renovasi rumah korban sejak 22 Febuari 2021 dan diberhentikan pada tanggal 8 Maret 2021, tersangka merasa sakit hati karena sering di hina dengan kata- kata kasar dan sering di tunjuk – tunjuk dengan mengunakan kaki oleh korban ( NS ) dan di tampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (Ken).

Kronologis kejadian berawal tersangka berangkat dari rumah daerah legok dengan mengendarai motor menuju kediaman korban dengan niat ingin membunuh korban, setiba di kediaman korban tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah dan selanjutnya tersangka memanjat stager untuk ke lantai 2, dan tersangka mengetahui bahwa para korban sudah masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, lalu tersangka turun melalui tangga dan melihat sebilah Kapak dan kemudian di ambil dan selipkan di pinggang ,kemudian tersangka mengetuk pintu utama ,

Selanjutnya korban 1 ( NS ) keluar kamar kurang lebih 2,5 m dari pintu utama tersangka membekap korban 1 ( NS ) dan di lukai mengunakan kapak ke arah dagu sampai ke leher ,sert lengan sebelah kiri korban , mendengar kericuhan korban 2 (Ken ) yang sedang tidur terbangun tersangka langsung mengayunkan Kapak ke arah leher dan dagu korban sebanyak 6 kalin

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kepada awak media polres Tangerang Selatan mendapatkan laporan tindak pidana yang mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang , lalu berdasarkan laporan tersebut kami melakukan olah TKP melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 – Maret – 2021 jam 15:00 team Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Serpong Telah menangkap seseorang yang telah kami tetap kan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dalam hal ini korban salah satu nya warga negara asing yaitu warga negara Jerman kemudian tersangka kami aman kan di daerah tambun Bekasi ,dan saat tersangka di kenakan pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana penjara maksimal 15 tahun .” Tutur AKBP Iman Imanuddin. ( ***/. vie)

Komentar