Polri Lihat Prestasi Kapolsek Yuni Sebelum Berikan Sanksi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) bakal mempertimbangkan rekam jejak mantan Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi saat menjatuhkan hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan jenis hukuman itu akan diputuskan Pimpinan Polri dengan mempertimbangkan pelbagai hal.

“Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas,” terang Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).

“Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana” tambah dia.

Dalam hal ini, lanjut Ramadhan, kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Pasalnya, Yuni dan anak buahnya boleh jadi sebatas pengguna atau bahkan bisa jadi sebagai pengedar.

Menurut Ramadhan, jika ada anggota Polri yang terbukti sebagai pengedar narkoba maka hukuman terberatnya ialah dipecat dari institusi.

“Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani bidang Propam Polda Jabar. dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan,” ucap dia lagi.

Namun begitu Ramadhan menekankan, tidak lantas setiap polisi yang bertugas di bidang narkoba bakal identik atau dipastikan rentan terjerat narkoba. Dalam hal ini, Kompol Yuni memang sering berada dalam jabatan penting di bidang narkoba.

Bila dirunut, Kompol Yuni tercatat pernah menjadi Kasat Narkoba Polres Bogor serta bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Tapi Ramadhan mengatakan, tudingan bahwa polisi di bidang narkoba pasti akan terjerembab ke kasus penyalahgunaan juga tidak bisa dipukul rata ke seluruh anggota Korps Bhayangkara.

“Itu tidak bisa digeneralisir. Setiap anggota yang bertugas di narkoba rentan, itu tidak bisa. Nanti seperti apa kita lihat,” tutup Ramadhan.

Dalam perkara ini, Kompol Yuni Purwanti ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia sedang mengemban jabatan Kapolsek Astanaanyar saat penindakan tersebut.

Yuni dan 11 anak buahnya diringkus oleh koleganya sesama aparat polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago menjelaskan penangkapan Kapolsek Astanaanyar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Mabes Polri. Setelah dilakukan pendalaman, hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.

Atas perbuatan tersebut, Kompol Yuni dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar untuk proses penyidikan. Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diteken pada 17 Februari.

(cnn)

Komentar