Polri Pelajari Laporan Terkait Cuitan Novel Baswedan soal Ustadz Maaher

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

“Laporan tersebut telah di terima oleh SPKT Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut.

Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, pihaknya selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan polisi tersebut.

“Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan,” ujar Rusdi.

Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.

Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustadz Maaher.

“Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi,” kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

(okz)

Komentar