Polsek Sawan Tetapkan Tersangka Penganiayaan Korban Suarcana

JurnalplPstroliNews – Buleleng – Polsek Sawan akhirnya menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Wayan Suarcana (45) beralamat Banjar Dinas Ancak Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Dengan dua bukti permulaan yang cukup, penyidik Unit Reskrim Polsek Sawan menetapkan IKS alias Dek Dika (36) beralamat Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat (27/07) lalu.

“Jadi benar, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap korban, I Wayan Suarcana, dan saat ini penyidik sudah menetapkan IKS alias Dek Dika sebagai tersangka,” tandas Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa, saat dikonfirmasi Jumat (07/08) usai menyerahkan bansos dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia kepada warga masyarakat di Desa Menyali Kecamatan Sawan.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawan, Iptu I Putu Mahayasa, mantan Kasubden II Den Gegana Satuan Brimob Polda Bali ini memaparkan, penetapan IKS sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sawan terhadap laporan anak korban.

“Dari hasil penyelidikan terungkap, aksi penganiayaan terhadap korban ini berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban, pada hari Senin malam (27/07) untuk menyelesaikan persoalan antara korban dengan adik perempuan tersangka,” ungkapnya.

Saat tersangka bertanya tentang SMS yang dikirim korban kepada adiknya, korban justru emosi.

“Penyelesaian masalah ini dilakukan tersangka agar rumah tangga adiknya tidak terganggu. Namun oleh korban justru ditanggapi beda, selain membantah mengirim SMS, korban juga mendorong tersangka,” jelasnya.

Bantahan dan dorongan korban, lanjut Karwa, membuat tersangka juga emosi dan memukul korban dengan tangan mengepal.

“Pukulan tersangka membuat korban terluka pada bagian dahi dan terjatuh. Saat jatuh itu, kepala bagian belakang korban diduga membentur beton sehingga mengakibatkan luka memar,” tandasnya.

Luka yang dialami korban ini, sesuai hasil pemeriksaan dan visum et repertum dari dokter forensik RSUD Buleleng.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, memukul korban pada bagian dahi karena emosi.

“Setelah melakukan pemukulan, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban, oleh anak dan istrinya dibawa ke RSUD Buleleng,” urainya.

Karena terjadi penggumpalan darah akibat luka pada kepala bagian belakang, korban dirujuk ke RS Bali Med untuk menjalani operasi.

Dalam operasi tersebut, korban yang sempat ikut melaporkan penganiayaan yang dialami bersama anak dan istrinya di SPKT Polsek Sawan, Jumat (31/07) dinyatakan meninggal dunia.

“Korban menjalani operasi karena ada penggumpalan darah pada luka di kepala bagian belakang,” jelas Karwa sembari menyebutkan, jenazah korban dimakamkan Kamis siang (06/08).

Sementara tersangka, sudah diamankan sejak Selasa (28/07) di sel tahanan Mapolsek Sawan.

“Akibat perbuatannya, Dek Dika yang selama ini berteman baik dengan korban, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tandas Kapolsek AKP Ketut Karwa sembari menyebutkan, terkait SPDP juga sudah disampaikan penyidik ke Kejari Buleleng. (TiR).-

Komentar