Polsek Seririt Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Kasus Curanmor

JurnalPatroliNews-Buleleng – Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan DK-6072-PW yang terjadi pada hari Minggu (21/06/2020) di Jalan PB Sudirman, Kelurahan dan Kecamatan Seririt.

Keberhasilan Polsek Seririt melakukan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan korban Gede Eka Suryadana tentang peristiwa pencurian 1 unit sepeda motor sesuai Laporan Polisi nomor: LP/26/VI/2020/ Bali/Res Bll/Sek Srrt tanggal 21 Juni 2020.

Kemudian, Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH dan Panit I Ipda Ketut Wijana untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapat ciri-ciri pelaku dan teridentifikasi merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Klas II-B Singaraja yang bernama Dewa Putu Astrawan alias De Tu

Tim akhirnya berangkat ke Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom Kec. Sukasada dan diperoleh informasi dari warga, bahwa terduga pelaku sementara mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor yang hilang tersebut. Kemudian Tim melakukan penyanggongan di seputaran Desa Panji Anom, dan setelah dihadang, pelaku melarikan diri dan sepeda motor ditinggal oleh pelaku yang kabur ke tengah kebun cengkeh milik warga setempat.

Selitar selama satu bulan Opsnal Polsek Seririt melakulan pencarian terhadap pelaku, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Kemudian Tim Opsnal mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku atas nama Dewa Putu Astrawan alias De Tu sering kelihatan mondar-mandir di sebuah gubuk/pondok milik warga di seputaran Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom

Selanjutnya pada hari Jumat pagi (31/07) pukul 06.00 Wita, Tim bergerak menuju pondok/gubuk yang dimaksud. Selanjutnya pelaku Dewa Putu Astrawan alias De Tu telah berhasil ditangkap dalam sebuah gubuk/pondok kebun yang lokasinya jauh dari perkampungan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri kurang lebih jarak 10 meter. Karena takut pelaku kabur sampai jauh Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, di samping itu pelaku adalah residivis dalam kasus curanmor dan pelaku bebas dalam asimilasi akibat Pandemi Covid-19. Saat ini, pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Seririt guna mendapat proses lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut pada hari Minggu subuh (21/06) sekira jam 03.00 Wita. Sebelum kejadian, sekira pukul 21.00 Wita, pelaku berboncengan bersama seorang temannya menuju ke Desa Banyupoh untuk mengunjungi keluarga. Namun sesampainnya di sekitar Pasar Seririt, sepeda motor yang ditumpangi oleh pelaku terkena razia, karena tidak menggunakan helm, sehingga pelaku ditinggal di seputaran pasar Seririt oleh temannya.

Selanjutnya, pelaku berjalan ke arah timur untuk mencari kendaraan agar bisa kembali ke rumahnya. Begitu sesampainya di TKP, pelaku melihat ada sepeda motor dalam keadaan kunci nyantol. Kemudian motor itu dibawa oleh pelaku dan sempat dipergunakan mondar mandir di sekitaran Desa Panji Ada, Kecamatan Sukasada.

Dari tangan pelaku, juga diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan DK-8326-D (tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan), 1 buah HP Samsung dan juga 1 buah HP Oppo yang diduga hasil kejahatan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Terhadap pelaku sebagai tersangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Kompol Gede Juli, S.IP mengakhiri keterangan persnya di Lobi Mapolres Buleleng. (TiR).-

Komentar