Pompeo: Penyelesaian Isu Laut China Selatan Harus Sesuai Hukum Internasional

JurnalPatroliNews – WASHINGTON,– Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo mengatakan, Washington mendukung pendirian ASEAN soal Laut China Selatan. Pompeo mengatakan, China tidak dapat memperlakukan Laut Cina Selatan sebagai kekaisaran maritimnya.

Melalui akun Twitternya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (28/6/2020), Pompeo mengatakan penyelesaian isu Laut China Selatan harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk di dalamnya Konvensi PBB untuk Hukum Laut atau UNCLOS.

“AS menyambut desakan para pemimpin ASEAN bahwa perselisihan Laut Cina Selatan harus diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS. China tidak dapat diperlakukan untuk memperlakukan Laut China Selatan sebagai kekaisaran maritimnya. Kami akan segera berbicara tentang topik ini,” ucap Pompeo.

Setelah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang dilaksanakan secara virtual pada tengah ini, para pemimpin ASEAN mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan keprihatinan atas situasi di Laut China Selatan.

“Pentingnya menjaga dan mempromosikan perdamaian, keamanan, stabilitas, keselamatan, dan kebebasan navigasi dan penerbangan di atas Laut China Selatan, serta menegakkan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982, di Laut China Selatan,” bunyi pernyataan para pemimpin ASEAN.

Mayoritas pulau di Laut China Selatan dikendalikan oleh Beijing, namun wilayah itu juga diklaim oleh beberapa negara lain, termasuk Vietnam, Kamboja, Brunei, dan Filipina, di mana semuanya adalah anggota ASEAN.

[sindo]

Komentar