PP 57/2021 Adalah Percobaan Kudeta Terhadap Pancasila

PADA tanggal 31 Maret 2021 pemerintah mengeluarkan/menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian menimbulkan kehebohan (protes) dari warga masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui PP merupakan salah satu produk hukum yang didalam hirarki perundangan-undangan di Indonesia menempati posisi di bawah undang-undang (UU), di atas Keputusan Presiden, jadi cukup tinggi dan sangat penting karena banyak ketentuan-ketentuan UU memerlukan PP untuk pelaksanaannya.

Meskipun PP dibuat oleh Pemerintah sendiri tanpa melibatkan DPR namun proses pembuatan PP sangat rumit serta harus melalui berbagai jenjang pembahasan dari tingkat pengusulan sampai penerbitannya serta melibatkan lintas instansi (kementerian) guna menghindari terjadinya kekeliruan ataupun kesalahan. Karena kesalahan atau kekeliruan pada PP akan berdampak luas terhadap peraturan di bawahnya maupun terhadap kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Dengan demikian di dalam pembuatan PP seharusnya tidak boleh terjadi kekeliruan atau kesalahan karena pembuatannya melibatkan banyak orang dan banyak ahli dan perlu diingat PP itu ditandatangani langsung oleh Presiden atas nama negara, sehingga tentunya harus melalui proses pemeriksaan/penelitian (checking) yang berjenjang dan sangat cermat.

PP No. 57/2021 ini mengatur bahwa Pancasila tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan di Indonesia.  Hal mana kontan diprotes oleh warga masyarakat karena akan berdampak sangat serious terhadap kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup bangsa Indonesia. Jika Pancasila tidak lagi ajarkan pada jenjang pendidikan di Indonesia maka dapat dipastikan generasi penerus bangsa tidak akan paham dan mengerti tentang Pancasila, sehingga pada saatnya Pancasila akan sangat mudah dirubah atau digantikan dengan Pandangan Hidup yang lainnya.

Dari sudut pandang ini maka terbitnya PP No. 57 dapat diartikan sebagai upaya/percobaan (Poging) kudeta (mengganti) terhadap Pancasila. Perbuatan mengganti atau kudeta ini tergolong perbuatan yang melanggar hukum (pidana). HTI yang beberapa waktu yang lalu berpidato (berkoar-koar) ingin merubah Pancasila dengan pandang hidup lainnya langsung dinyatakan bersalah dan dibubarkan. Padahal mereka belum melakukan Poging sebagaimana dimaksudkan pada pasal 53 KUHP yang berbunyi:

(1). Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat itu telah ternyta dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

HTI baru menyatakan niatnya tetapi belum melakukan perbuatan permulaan, seperti misalnya mulai menyusun kekuatan bersenjata atau membentuk pemerintahan sendiri dan sebagainya langsung dibubarkan.

Sedangkan PP No.57 yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan permulaan untuk mengganti Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan perbuatan permulaan itu telah selesai dilakukan dengan terbitnya PP No.57 tersebut.

Setelah mendapat protes dari warga masyarakat baru kemudian pihak Kemendikbud cepat-cepat menyatakan akan merevisi PP No. 57 termaksud. Masalahnya tidaklah sesederhana itu, mengingat penerbitan PP No. 57 dapat diartikan/diwaspadai sebagai poging (upaya percobaan) untuk mengganti atau mengkudeta Pancasila, maka masalah ini harus diproses secara hukum, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan PP No. 57 harus disidik oleh polisi. Siapa saja yang menjadi inisiatornya, pengusulnya (di Kemendikbud), pihak-pihak yang ikut di dalam pembahasannya (lintas instansi), siapa yang terlibat dalam finalisasinya (di Kemsetneg).

Alasan yang dikemukakan oleh Mendikbud bahwa penyusun/pengusul RPP No. 57 tidak merujuk pada asas Lex spesialis derogat legi generalis yaitu maksudnya tidak merujuk pada UU No. 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi adalah alasan ngawur yang dicoba dibungkus dengan istilah akademik. Karena UU No. 12 tahun 2012 adalah UU tentang perguruan tinggi sedangkan penghapusan/penghilangan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pada PP No. 57 Tahun 2021 adalah berlaku untuk semua jenjang pendidikan yang merujuk pada UU No. 20 tahun 2003, di mana memang mata pelajaran Pancasila sudah dihapus dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Akhirnya perlu disimpulkan bahwa kita semua khususnya yang senang berteriak-teriak: “AKU PANCASILA!!” harus senantiasa waspada dan ekstra hati-hati terhadap segala upaya menggantikan Pancasila di dalam tempo singkat/dekat maupun dalam tempo lama/jangka panjang.

Dan terbitnya PP No. 57/2021 jangan hanya sekadar diartikan sebagai kekeliruan dalam proses penyusunan tetapi hendaknya diwaspadai sebagai percobaan kudeta (mengganti) Pancasila secara bertahap dan jangka panjang  melalui produk legal.

Sejujurnya harus diakui bahwa kita semua telah kecolongan yaitu ketika diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menghapuskan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi sehingga bukan saja PP No. 57 yang harus direvisi tetapi UU No. 20 Tahun 2003 juga harus dirubah dan memasukkan kembali Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan.

Jakarta 17 April 2021

Muchyar Yara

Dosen Hukum Tata Negara (Fakultas Hukum UI-Pensiun)

Komentar