PPATK Menyebut Bocoran Dokumen, Terungkap ada 496 Transaksi Mencurigakan Melalui Bank-bank Besar RI

JurnalPatroliNews, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bocoran dokumen intelijen AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang disebar Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) berasal dari sumber yang tak resmi. Hal ini dapat dipastikan oleh PPATK sebab FinCEN merupakan mitra Financial Intelligence Unit (FIU) daripada PPATK itu sendiri.

“Informasi yang beredar yang diperoleh dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) tidak berasal dari sumber yang resmi,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dilansir detikcom, Selasa (22/9/2020).

Walaupun tak berasal dari sumber resmi, Dian memastikan pihaknya akan menggunakan informasi tersebut sebagai bahan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Walaupun demikian PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai input di dalam melakukan analisis dan pemeriksaan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam salah satu dokumen FinCEN yang tersebar terungkap ada 496 transaksi mencurigakan melalui bank-bank besar RI yang mengalirkan dana triliunan rupiah keluar masuk Indonesia. Terkait temuan tersebut, Dian pun enggan memberi kepastian atas ada tidaknya transaksi mencurigakan tersebut kepada publik. Sebab, hal itu katanya bersifat rahasia.

“Produk laporan dari PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Meski begitu, pihaknya bakal meningkatkan kerja sama dengan otoritas terkait dari dalam maupun luar negeri untuk menelusuri setiap transaksi mencurigakan yang terjadi.

“Kerja sama dengan lembaga intelejen keuangan negara lain semakin kita tingkatkan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dan penelusuran aset. Tapi itu semua bersifat sangat rahasia sesuai praktek-praktek intelejen keuangan internasional dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

(rik/*)

Komentar