PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2

“Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”ungkapnya.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Benyamin mengungkapkan untuk angka kematian di Tangsel 0 sudah 8 hari ini. “Alhamdulilah angka kematian 0, begitu juga dengan rumah lawan covid sudah 0, namun Rumah lawan covid akan tetap disiapkan untuk antisipasi kenaikan kasus,”jelasnya.

Lanjutnya, penurunan level ini bisa terjadi, karena vaksinasi di Tangsel untuk tahap pertama sudah 75 persen dan tahap kedua 50 persen, untuk lansia sudah melampaui target nasional.

“Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesahatan,jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah, karena pandemi masih ada,”ujarnya.

Guna mencegah penyebaran covid-19, Benyamin mengajak masyarakat yang belum divaksinasi untuk melakukan vaksinasi.

Komentar