Prajurit TNI yang Teriak ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’ Diberi Sanksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pejabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar telah mengklarifikasi perihal tindakan seorang prajurit TNI, Kopda Asyari, yang mengucapkan ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab’. Refki menegaskan tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

Pernyataan Kopda Asyari ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab’ itu disampaikan melalui video yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk.

Perekam video, yang diketahui adalah Kopda Asyari, mengatakan, ‘On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, allahuakbar!’.

Refki menekankan tindakan Kopda Asyari itu bertentangan dengan hukum disiplin militer. Dia memastikan Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi akibat tindakannya tersebut.

“Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Refki dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip detikcom, Rabu (11/11/2020).

Lebih lanjut Refki menjelaskan video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq. Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman, Jakarta Pusat, dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

“Sekiranya pukul 10.00 WIB, saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

(dtk)

Komentar