Premium Dihapus, Bagaimana Harga Terbaru Pertalite? Simak Disini!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terkait rencana Pemerintah menghapus BBM jenis Premium (Ron 88), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama, yakni 31 Desember 2021, salah satunya mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan (4), di mana pada Pasal 3 Perpres No.171/2021 ini berbunyi:

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan Pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Patra Niaga Irto Ginting, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina, mengatakan, Perseroan juga menunggu kepastian dari Pemerintah terkait apakah bensin RON 90 atau Pertalite akan masuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Kepastian ini, seperti yang tertuang pada Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut, masih menunggu penetapan dari Menko Perekonomian.

“Ya nanti sesuai Pasal 3 ayat 4, kita tunggu yang ditetapkan Pemerintah,” bebernya, Senin (03/01).

“Hingga saat ini harga Pertalite tidak berubah. Harga yang ditetapkan Pemerintah itu bila masuk dalam JBKP,” tandasnya.

Komentar