Presiden Diduga Berpotensi Melanggar UUD 45 Akibat Didorong Pembuatan RPP BAKAMLA RI

Diketahui bahwa Kemenkopolhukam bersama-sama Bakamla RI telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Pembuatan RPP ini terasa aneh, karena melanggar tatacara atau Landasan Hukum pembuatan RPP. Untuk diketahui bahwa Pembuatan RPP ini diatur oleh UUD 45 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tatacara atau landasan hukum pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) adalah sebagai berikut :

Landasan hukum pembuatan Peraturan Pemerintah.

Pembuatan Peraturan Pemerintah diatur oleh :

1.1. Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi :

“Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”.

1.2 Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi :

“Materi muatan Peraturan Pemerintah ber-isi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.

Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa Peraturan Pemerintah adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.   

Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?

Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirubah dengan UU 15 tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang  yang bersangkutan.

Komentar