Presidium Penyelamatan Partai Berkarya Persiapkan Munaslub

JurnalPatrolinews – Jakarta : Presidium Penyelamat Partai Berkarya dan Panitia Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Panitia Munaslub) bermaksud mempersiapkan Munaslub untuk menyelamatkan Partai, berikut penjelasan Panitia Munaslub kepada wartawan dalam siaran Pers nya dibilangan Brawijaya, Jakarta, Kamis (02/07/20).

1. Panitia Munaslub dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presidium Penyelamat
Partai Berkarya (selanjutnya disebut P3B) Nomor : A-001/P3B/SK/III/2020 tangal 11
Maret 2020 tentang Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai
Berkarya.
2. P3B adalah Badan Ad Hoc Partai Berkarya yang sah secara hukum,
pembentukannya oleh Majelis Tinggi Partai (selanjutnya disebut MTP) berdasarkan
ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Surat Majelis Tinggi Partai Nomor : 07/B/DPP/MT-BERKARYA/II/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penyampaian Kondisi Partai Berkarya fis. Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai Nomor : A-001/MTP-PB/SK/III/2020 tanggal 7 Maret 2020 tentang Revitalisasi Partai Berkarya.
3. Kewenangan MTP membentuk P3B adalah dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenanganya untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai beserta Anggota serta mengevaluasi dan memperbaiki kinerja Partai melalui sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 5 UU Parpol jo. Pasal 66 Anggaran Dasar Partai Berkarya dan Pasal 23 UU Parpol jo. Pasal 54 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai dengan mekanisme konstitusional yaitu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Parpol jo. Pasal 52 ayat (3) Anggaran Dasar Partai.
4. Hasil evaluasi kinerja Partai Berkarya adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari siara pers ini.

Dengan ini P3B/Panitia Munaslub, menyatakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/20191
tanggal 21
Mei 2019 dan pasca penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi, Partai gagal mencapai target perolehan 14,3% atau 80 kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke III tanggal 11 Maret 2018 di Surakarta dan Partai juga gagal memenuhi persyaratan minimal 4% ambang batas perolehan suara atau parliamentary treshold (PT) yang ditetapkan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, sehingga Partai tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR RI, perolehan suara sah secara nasional Partai Berkarya sebesar 2.929.495 suara atau 2,09% PT.
2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai badan struktural pelaksana (eksekutif) Partai di tingkat Nasional pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sampai dengan siaran pers ini dilaksanakan :
a. Tidak pernah melakukan evaluasi terhadap capaian hasil Partai Berkarya pada Pemilu Tahun 2019;
b. Tidak pernah melakukan evaluasi atas kinerja Kepengurusan Partai Berkarya disemua tingkatan;
c. tidak pernah melakukan konsolidasi menyeluruh dalam rangka percepatan
menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 dan Pemilu 2024;
d. Tidak pernah membangun komunikasi hirarki organisatoris antar Pengurus Partai dan/atau dengan Anggota melalui Musyawarah atau Rapat-rapat Partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); dan
e. Dalam beberapa kebijakannya cenderung melanggar konstitusi Partai.
3. Bahwa potensi yang dimiliki Partai Berkarya yang terdiri dari :
a. Anggota yang tersebar di seluruh Indonesia;
b. kepercayaan Masyarakat yang terealisir dalam perolehan suara sah secara nasional Partai sebesar 2.929.495 suara;
c. Adanya perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di beberapa daerah;
d. Struktur kepengurusan Partai di semua tingkatan di seluruh Indonesia;
e. simpatisan; dan
f. infrastruktur Partai
adalah modal dan peluang besar Partai Berkarya yang harus dikelola dan
ditumbuhkembangkan dengan baik dan terukur berdasarkan peraturan Perundang-undangan, AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi Partai lainnya sehingga tujuan, fungsi dan target Partai Berkarya dapat dicapai dan diwujudkan.
4. Berdasarkan kondisi Poin 1 sampai dengan Poin 3 tersebut di atas, maka
dipandang perlu untuk melakukan evaluasi dan perbaikkan tata kelola Partai Berkarya melalui mekanisme konstitusional yaitu Munaslub dalam rangka reorganisasi dengan melakukan konsolidasi dan revitalisasi atau perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan Kepengurusan Partai di semua tingkatan, khususnya dalam rangka persiapan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024 dan umumnya untuk mengikuti agenda-agenda politik Nasional lainnya.
5. Partai Berkarya mendukung Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin untuk mensejahterakan Rakyat melalui
berbagai program yang ditetapkan untuk meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik dan benar
(good corporate governance) secara adil, merata, transparan, akuntabel,
responsible, wajar dan kesetaraan dalam berbagai bidang, khususnya percepatan penangananan Pandemi Covid 19 dengan pendekatan yang tepat dan terukur dan recovery programs pasca Pandemi Covid 19 dengan mengutamakan kepentingan
dan program pemulihan ekonomi serta psiko sosial Rakyat.

(Edha/NY)

Komentar