Pria Korban Penganiayaan Oknum TNI AU Diberi Babi dan Bantuan Sembako

JurnalPatroliNews – Sebuah video yang memperlihatkan dua anggota polisi militer (POM) TNI AU di Merauke menginjak kepala seorang penderita pria difabel, Steven Laki, viral di media sosial pekan ini. Menyusul insiden itu, pihak TNI AU segera menyampaikan permintaan maaf dan telah menahan serta menindak anggota yang terlibat dalam penganiayaan itu.

Langkah rekonsiliasi pun dilakukan oleh pihak TNI AU kepada Steven Laki selaku korban.

Danlanud Merauke Johanes Abraham Dimara Kolonel PNB Herdy Arief Budianto mendatangi kediaman Steven Laki. Dalam kunjungan itu, Danlanud menyerahkan bantuan berupa sembako dan seekor babi untuk Steven dan keluarga, demikian dilaporkan akun @info_kejadian_merauke.

Sementara itu Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menyatakan akan mencopot Danlanud Merauke Johanes Abraham Dimara dan Komandan Satuan Polisi Militer Dansatpom Lanud Merauke usai insiden tindak kekerasan oleh dua oknum POM TNI AU terhadap Steven.

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

KSAU menegaskan bahwa pergantian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” tegasnya.

Foto: Instagram/@info_kejadian_merauke.

Sedangkan dua oknum POM TNI AU, berinisial Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap Steven telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Rabu.

(okz)

Komentar