Proses Sidang Ivan Sembom akan Dipimpin Langsung Majelis Agung dari Jakarta Utara

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Proses persidangan Ivan Sembom, salah satu pelaku penyerangan kantor PTFI di Kuala Kencana akan dipimpin langsung oleh majelis hakim dari Jakarta Utara.

Ivan Sembon alias Indius Sembom ikut dalam penyerangan pada 30 Maret lalu yang kemudian menewaskan seorang karyawan PTFU terkena tembakan dan meninggal dunia.

Ivan sendiri merupakan petugas pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana.

Yang bersangkutan diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan juga merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.

Ia ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu.

Terkait dengan proses persidangannya nanti, Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Arthur Fritz Gerald menyampaikan hal ini kepada BeritaMimika, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (19/10).

“Ini berdasarkan fatma dari Mahkamah Agung, jadi kita cuman melaksanakannya saja,” ujar Arthur yang juga sebagai JPU Kajari Mimika.

Sementara untuk teknis persidangan nanti, kata Arthur akan dilaksanakan secara virtual guna menghindari penularan Covid–19.

“Proses persidangannya tetap dilakukan di Timika namun secara online namun untuk penetapan hari sidang kami belum terima karena perkara ini baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Ivan terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api termasuk amunisi dan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kamp milik Ivan Sembom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka juga merupakan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana.

Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Sesuai keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian.

Selain tersangka Ivan Sembom, Kejari Mimika dalam waktu dekat juga akan melimpahkan berkas Temianus Wandikbo ke Pengadilan Negeri Kota Timika.

Temianus Wandikbo juga diketahui terlibat dalam aksi penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu. Ia berperan sebagai pembantu.

“Dia (TW) bukan pelaku utama, dia perannya sebagai pembantu dalam hal ini memikul barang–barang dan sebagainya. Dan pada saat kejadian 30 Maret lalu ia tidak ikut karena lagi lihat istrinya sedang berada di Rumah Sakit,” ungkap Kasipidsus Kajari Mimika, Donny S Rumbora.

Untuk tersangka Temianus Wandikbo, kata Donny dikenakan pasal 338,340 dan pasal 56 KUHP yaitu turut membantu.

“Tapi saya lihat sendiri dari fakta berkas masih kearah–arah situ yaitu turut membantu, nanti tinggal lihat fakta sidang itu lebih berat kemana,” katanya. (Ind Paper)

Komentar