PSK yang Digerebek Divonis 5 Bulan Bui, Andre: Maksiat Harus Diberantas

JurnalPatroliNews – Jakarta – PSK online yang digerebek polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat, NN, divonis hukuman 5 bulan penjara. Andre Rosiade berharap kemaksiatan di daerah pemilihannya itu dapat diberantas.

“Harapan saya dan harapan masyarakat Sumatera Barat dengan terbongkarnya kasus prostitusi online ini dan sudah ada keputusan dari hakim, itu membuktikan bahwa memang ada prostitusi online di Kota Padang, dan itu nyata, faktanya ada,” ujar Andre kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Andre menyebut ada pekerjaan rumah (PR) bersama dengan terkuaknya kasus prostitusi di Sumbar. Ia meminta semua pihak, khususnya pemerintah, untuk memberi perhatian terkait masalah prostitusi ini.

“Tentu ini harus jadi PR kita bersama, masyarakat Kota Padang, masyarakat Sumatera Barat, terutama Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menutup mata, bahwa ini ada prostitusi online, bahwa ada kemaksiatan merajalela dan ini harus kita berantas secara bersama-sama,” jelas Andre.

Penggerebekan yang terjadi pada Minggu (26/1) itu sempat menuai kontroversi karena dianggap sebagai penjebakan. Andre menegaskan penggerebekan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat.

“Saya sudah memberikan keterangan di dalam BAP di Polda Sumbar. Saya juga sudah memberikan keterangan di PN Padang. Yang jelas saya datang, proses penggerebekan itu adalah informasi dari masyarakat. Saya sampaikan ke pihak kepolisian,” sebut politikus Partai Gerindra itu.

“Dan dalam penggerebekan saya mendampingi pihak kepolisian, itu yang saya lakukan,” imbuh Andre.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumbar, memvonis terdakwa NN atas kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade. NN diberi hukuman 5 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama dengan anggota Suratni dan Lifiana Tanjung saat membacakan putusan di Padang, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/9).

Selain NN, terdakwa AS, yang berperan sebagai muncikari, divonis bersalah. AS dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri menuntut NN 5 bulan penjara dan AS 7 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi cs, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Keputusan untuk menerima putusan itu. Setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut,” katanya.

(dtk)

Komentar