PT KRN Disomasi Dan Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Serobot Lahan Warga, Berujung Sengketa

JurnalPatroliNews-Kaltim – Lahan milik sejumlah warga diduga diserobot oleh PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) yang lokasinya di RT 09, Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur.

Penyerobotan itu berujung terjadinya sengketa antara sejumlah warga sebagai pemilih lahan dan PT KRN yang mengklaim telah membeli lahan itu kepada dua orang bernama H. Zaenal dan H. Syahril.

Terkait hal tersebut, sejumlah warga melaporkan kasus sengketa lahan ke Polres Balikpapan dan menunjuk sejumlah pengacara sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.

Laporan warga didasari pada dokumen kepemilikan lahan berupa Surat Keterangan Perwatasan 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain Dg Lewa, dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan 62/Pem-Agr/1982 atas nama Sauda.

Anggota tim kuasa hukum warga, Henry Dunant mengaku telah mengirimkan somasi pertama kepada PT KRN karena keseluruhan bidang tanah seluas 15 hektar tersebut sah milik kliennya sesuai peraturan hukum agraria.

“Sebagaimana tercantum nama Sarifuddin Talasa, Jumain Dg Lewa, dan Sauda dalam surat keterangan perwatasan ini tanpa dapat dibantah, karena hal itu sudah sah dan patut berdasarkan ketentuan hak atas tanah negara yang digarap, ditanami, dipelihara sejak tahun 1949 oleh orang tuanya masing-masing,” kata Henry Dunant Simanjuntak dalam isi surat Somasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/6).

Kemudian, kata dia, kepemilikan tanah itu tercatat di di kantor. RT IX Ds.Teluk Waru, Kariangau, dan juga pengakuan dari masyarakat sekitar yang menempati tanah tersebut.

“Namun penjelasan tentang letak bidang tanah menjadi rancu akibat teknis pemeriksaan yang digunakan tidak tepat untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang semestinya. Sehingga akan diajukan pemeriksaan ulang demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Bahkan, dikatakan Henry Dunant, warga telah menunjukan surat secara administrasi kepemilikan bidang tanah kepada pihak perusahaan dan telah diperiksa keaslian surat tanah tersebut. Namun, pihak PT KRN tetap tidak mengakui tanah itu sebagai milik warga.

“Pihak perusahaan juga melakukan kegiatan yang telah melanggar hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum. Secara khusus, atas kegiatan di lokasi bidang tanah tersebut adalah tindak pidana karena dilakukan tanpa seizin pemilik surat keterangan perwatasan yang sah,” jelasnya.

Alasan perusahaan tidak mengakui lahan itu milik warga, lanjut Henry, karena PT KRN menganggam peralihan lahan secara hukum dari perorangan yang terdiri dari H. Zaenal dan H. Syahril sudah sah.

Padahal, kedua orang tersebut justru tidak mempunyai kaitan apapun terhadap surat keterangan perwatasan yang dijualnya itu.

“Perusahaan dengan berdalih telah membeli bidang tanah yang tidak pernah dijual ini, maka telah dilaksanakan aktivitas pematangan atau memproduksi bio oil di atas tanah illegal yang dilakukan PT KRN,” tegasnya.

Sambungnya, para pemilik bidang tanah telah beberapa kali menjelaskan kepada PT KRN bahwa kedua orang tersebut sudah pernah menemui mereka untuk membeli bidang tanah yang menjadi obyek permasalahan.

Namun, permintaan pembelian ditolak pemilik lahan yang sah. Sehingga, kata dia, tidak pernah ada transaksi jual beli yang  menyebabkan peralihan hak atas bidang tanah tersebut.

Sementara itu, pihak PT KRN membantah telah menyerobot lahan milik warga tersebut.

Perwakilan PT KRN, Dodi, hanya membenarkan telah terjadi sengketa lahan antara PT KRN dengan sejumlah warga yang memiliki lahan tersebut.

“Bohong itu (penyerobotan lahan), karena itu warga disana diuntungkan, coba dilihat ke lokasi para warga pada makmur,” kata Dodi dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

“Iya (terjadi sengketa lahan) tapi kan sengketa itu biasa. Karena itu dari salah satu pihak, ada beberapa orang yang melebih-lebihkan,” pungkasnya.(/lk/)

Komentar