PTPN VIII Tegaskan Lagi Markaz Syariah Milik HRS Ada di Areal Mereka

JurnalPatroliNews, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) perihal lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII pun menegaskan Markaz Syariah pimpinan HRS berdiri di areal milik mereka.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT, dalam keterangannya, yang disampaikan Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani, Minggu (27/12/2020).

Namun, Venny enggan menjelaskan lebih rinci perihal somasi yang dilayangkan kepada Habib Rizieq. Seperti apakah PTPN VIII sudah melaporkan Habib Rizieq ke Polda Jabar terkait tanah HGU, sudah berapa lama somasi ini dilayangkan, atau soal kuasa hukum FPI menyebut PTPN VIII error in persona, tak Venny mengomentari.

“Penyataan kami sementara cukup ini dulu ya, apabila ada perkembangan, nanti, Insyaalah kami infokan,” ucap Venny.

Untuk diketahui, beredar surat somasi dari PTPN VIII kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan yang disebut miliknya.

Dilihat detikcom, surat tersebut tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Selain itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Berikut isi surat somasi PTPN VIII tersebut:
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

(dtk)

Komentar