Puluhan Warga Masyarakat di Buleleng Dikenakan Sanksi Denda Rp 100 Ribu Karena Pelanggaran Protokol Kesehatan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Diberlakukannya Pergub Bali No.46 dan Perbup Buleleng No.41 Tahun 2020 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru diharapkan disiplin diri, yaitu mencuci tangan sesering mungkin, menggunakàn masker untuk kesehatan dan menjaga jarak aman agar terhindar dari Covid-19.

Bagi warga masyarakat yang tidak taat dan patuh melaksanakan peraturan pemerintah itu dikenakan sanksi denda Rp100.000,-

Seluruh Tim Yustisi yang ada di Buleleng telah melaksanakan penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 telah diterapkan sejak di “lounching”nya Perbup Buleleng tersebut.

Tanpa terpengaruh liburan serangkaian Perayaan Galungan, hari Kamis pagi (17/09) usai Apel Koordinasi di halaman depan Mapolres Buleleng, Tim Yustisi langsung melancarkan operasi di jalan raya.

Sesuai arahan kebijakan Gubernur Bali sudah jelas untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun. Apalagi kegiatan yang melanggar hukum seperti tajen, kedepannya akan dibuat payung hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dan ada wacana akan dibuat peraturan daerah.

Harapan ke depan kepada masyarakat agar setiap kegiatan selalu mengikuti Protokol Kesehatan.

“Untuk penindakan dalam pelaksanaan tugas Tim Yustisi tetap kedepankan Satuan Polisi Pamong Praja yang di “back-up” dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan,” ujar Kapolres.

Disisi lain Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH menekankan, untuk masyarakat yang melaksanakan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti Protokol Kesehatan akan dilakukan tindakan persuasive dan humanis.

Dan untuk kegiatan tajen dengan tegas disampaikan agar tidak dilaksanakan dan bila itu dilakukan awalnya akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan. Kalau membandel akan dilakukan tindakan hukum.

Selama ini, lanjut Kapolres Sinar Subawa, Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan di 20 lokasi.

Dari hasil pelaksanaan terhadap yang terkena sanksi sebanyak 55 orang dan dananya langsung disetorkan kepada kas daerah. Tim Yustisi juga melakukan teguran secara lisan kepada 48 orang.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara massiv sampai ketingkat-tingkat desa, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan, sehingga tidak terjaring operasi yustisi,” ucap Kapolres AKBP Sinar Subawa.

(TiR).-

Komentar