‘QUO VADIS’ Pertanahan Indonesia?

Kita baru saja melewati sebuah tahapan pembenahan negara, dimana Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa baru saja dilantik. Artinya, presiden sudah memilih sosok yang dianggap layak dan pantas untuk memimpin TNI di negeri ini, tinggal kita menunggu langkah apa yang akan dilakukan oleh Panglima yang baru ini sebagai bakti kepada negeri.

Tentunya masih banyak persoalan yang harus dibenahi lagi agar sinergitas antara berbagai elemen penunjang bangsa dan negara ini bisa bekerja secara simultan dan terintegrasi. Khusus masalah pertanahan sudah seharusnya menjadi “PR” Presiden RI dalam memilih mitranya dalam tim kabinet, mengingat masalah tanah yang mengalami carut marut berkepanjangan.

Berantakannya sistem pertanahan tentunya akan membawa dampak buruk secara sosial, karena akan muncul berbagai macam konflik sebagai modus kepentingan sebuah kekuatan. Masyarakat yang terzalimi pun akan semakin banyak, ditambah lagi berbagai isu memecah belah masyarakat baik dari sisi suku, ras maupun agama.

Tidak ada jalan lain selain merombak sistem yang sudah membuat zona nyaman sebagian orang namun menyiksa lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korbannya. Selain memilih sosok yang tepat dan berasal dari pelaku masalah pertanahan yang profesional, memiliki integritas, serta teruji dalam berbagai macam penyelesaian konflik pertanahan, sosok tersebut harus mau merombak sistem manual menjadi sistem yang berbasis digital yang kelak terkoneksi ke dalam Big Data Nasional, dan mempunyai rekam jejak yang bersih tanpa dipengaruhi oleh kekuatan oligarki maupun kekuatan apapun juga

Jika Presiden mampu memilih dan menentukan sosok yang tepat untuk menjadi nakhoda lembaga peratanahan di Indonesia dalam hal Kementerian ATR/BPN, pertanyaan QUO VADIS Pertanahan Indonesia akan terjawab, yaitu Pertanahan di Indonesia kelak akan mempunyai konsep sistem pertanahan yang tertib administrasi, bebas konflik pertanahan karena sudah tertata, jutaan hektar tanah tanpa status yang jelas bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat, bebas pungli dalam pengurusan tanah, pelayanan petugas pertanahan yang ramah dan melayani dengan hati, serta terwujudnya SATU TANAH, SATU PEMILIK, dan SATU SERTIFIKAT. (Red)

*Penulis adalah pemerhati Budaya dan Teknologi

Komentar