Rachel Vennya Akui Berikan Uang Rp 40 Juta Demi Lolos Karantina, Hakim: Vonis Ringan Karena Sopan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai terdakwa, Rachel Vennya akui telah memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi untuk lolos dari masa karantina, Jumat (10/12/2021).

Pernyataan Rachel tersebut juga diakui kebenarannya oleh Ovelina Pratiwi yang telah menerima uang senilai Rp 40 juta yang ia sebut diberikan lagi kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Lebih lanjut Hakim menanyai Rachel terkait uang sogokan Rp 40 juta tersebut apakah sudah dikembalikan. Kemudian, Rachel mengiyakan pertanyaan Hakim.

Lebih lanjut, Rachel divonis bersalah oleh Hakim Majelis dan mendapat tuntutan empat bulan penjara  apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara masing-masing satu bulan.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” terang hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Putusan Hakim tersebut banyak menuai kritikan dari netizen hingga politisi karena dianggap tidak tegas dalam memberi keadilan.

Komentar