Ramai Beredar Surat Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Enggan Menanggapi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait Kasus pencemaran nama baik melalui ITE, Aktris Kontroversial Nikita Mirzani alias Nyai (36), telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Serang Kota, Polda Banten. Hal ini diketahui, melalui ramainya kabar yang beredar.

Beredarnya surat penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Serang Kota, Nyai diduga melakukan Tindak Pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam Surat Penetapan Tersangka itu, ditandatangani Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma, atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang Kota selaku penyidik, tertanggal 13 Juni 2022.

Sementara itu, Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Nikita, enggan menanggapi soal surat Penetapan Tersangka tersebut.

Seperti diketahui, Polres Serang Kota-Polda Banten, sempat melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani, dengan mendatangi kediamannya di Jakarta pada Rabu (15/6/22) pagi. Alasannya, Nyai telah mangkir dalam beberapa kali pemanggilan Resmi dari Penyidik.

Komentar