Rancang Skema Baru, KemenPANRB Bakal Bikin Rekening PNS Gemuk, Berlaku 2022 ?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) tengah merancang skema gaji PNS/ASN terbaru. Dipastikan nominalnya bakal lebih besar dari yang lalu.

Disampaikan secara eksklusif kepada rekan media, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan aturan ini dilakukan agar ASN memiliki kisaran gaji yang jelas.

“ASN tidak punya salary range, harus kita buat salary range. Salary range yang pasti harus wajar dan kompetitif,” katanya.

Menurut Alex, besaran gaji PNS idealnya paling tidak merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian juga perubahan gaji bukan hanya pada tingkat karyawan/pegawai, namun juga jabatan pimpinan tinggi.

“Sekarang anti bicara di percentage berapa UMP yang kita mau. Jabatan pimpinan tinggi seperti Eselon I, Eselon II juga kita harus punya benchmarknya,” paparnya.

“Karena kita ingin meng-attract talenta-talenta terbaik untuk mau bergabung sebagai ASN. Jadi, bukan hanya gaji, kita bicara insentif,” tambahnya.

Pasalnya, kata Alex, meskipun saat ini tunjangan kinerja (tukin) diberikan, hal itu tidak juga berhasil meningkatkan produktivitas ASN. Dari skema gaji dan insentif yang sedang dirancang ini, tidak menutup kemungkinan nominalnya akan lebih besar dari nominal yang ada saat ini.

Pemberian insentif ini pun, kata Alex, akan disesuaikan sesuai dengan performa kinerja masing-masing ASN.

“Insentif ini akan kami quick jadi insentif kinerja. Kalau orangnya gak perform, ya tidak dapat. Kalau perform baik akan dapat lebih banyak,” ujarnya.

Komentar