Rekor Baru! 15 Juli, Positif Covid-19 Capai 367 Kasus, Pemprov Sulut Buka Kembali Rumah Isolasi

JurnalPatroliNews -Manado,– Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Utara mencapai rekor terbaru.

Sesuai data dari Satgas Covid-19 Provinsi Sulut, Kamis (17/7/2021), terdapat kasus terkonfirmasi positif sebanyak 367 kasus, sehingga total akumulasi terkonfirmasi posifit menjadi 18.731 orang.

Dengan terbanyak asal Kota Manado, 129 kasus, Minahasa dan Minut masing-masing 62 kasus, Tomohon 42 kasus, Bitung 36 kasus.

Minsel 10 kasus, Mitra 9, Kotamobagu 2, Bolmong 1, Boltim 5, Bolmut 6, Sangihe 2, Talaud 1, Bolsel dan Sitaro tidak ada penambahan.

Untuk kasus sembuh bertambah 19 orang, Sitaro 12, Minahasa 2, Bolmong 2, Boltim 3.

Sedangkan untuk meninggal dunia, sebanyak 2 kasus, yaitu kasus 17392 dan 17351 asal Minut.

Juru Bicara Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, penambahan kasus harian hari ini merupakan rekor tertinggi selama Pandemi berlangsung di Sulawesi Utara.

Sebenarnya selama seminggu terakhir ini telah 3 kali pertambahan kasus harian melampui puncak pandemi pertama di bulan Januari yang paling tinggi adalah 242 kasus.

“Tentunya hal ini menjadi kekhawatiran kita bersama. Tetapi hal yang paling utama yang harus kita lakukan adalah kerjasama antar Pemerintah dan Masyarakat untuk bahu membahu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dandel.

Pemerintah Sulawesi Utara berdasarkan instruksi dari Gubernur Sulawesi Utara telah mengupayakan kesiap siagaan menghadapi melonjaknya kasus ini.

Adapun tindakan konkrit yang telah dilaksanakan adalah:

1. Membuka Rumah Isolasi yang sebelumnya dalam kondisi standby yakni Balai Diklat Maumbi dengan kapasitas 250 bed, Pusat Krisis Kesehatan yang berkapasitas 30 bed dan segera di tambah dengan Asrama haji sebesar 150 bed.

2. Gubernur Sulawesi Utara juga telah menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Sulawesi Utara untuk membuka tempat isolasi di Kabupaten/Kota masing masing dengan kapasitas 200 bed per Kab/Kota.

3. Rumah Sakit se-Provinsi Sulawesi Utara telah diperintahkan untuk mengkonversi sebagain bed rawat inap biasa (30 %) menjadi tempat perawatan kasus Covid 19.

4. Para penyuply oksigen medis maupun industri yang ada di Provinsi Sulawesi Utara telah diperintahkan untuk menyiagakan dan memprioritaskan peruntukkan oksigennya bagi perawatan pasien Covid 19.

 

Komentar