Rencana Kartu Prakerja Gelombang Ke 4, Jaksa Agung Hingga Kapolri Tergabung dalam Komite Cipta Kerja

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak enam pemimpin lembaga pemerintah kini telah tergabung dalam Komite Cipta Kerja sebagai pengawas pelaksanaan program Kartu Prakerja. Penambahan enam lembaga ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 yang merevisi beleid sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020.

“Ada perluasan Komite Cipta Kerja. Komite yang sebelumnya terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beberapa menteri, kini kami tambah dengan beberapa pimpinan,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.

Susiwijono merinci, keenam pimpinan lembaga itu adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kemudian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Di samping memperkuat komite, menurut Susiwijono, penambahan anggota ini dilakukan untuk meningkatkan tata-kelola dan akuntabilitas program dari kebijakan pemberian stimulus Kartu Prakerja. Sebab sebelumnya, program yang merupakan janji kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini sempat ditangguhkan lantaran banyak lembaga yang mengirimkan evaluasi.

Selain menambah anggota Komite Cipta Kerja, revisi beleid tentang Kartu Prakerja turut mengatur pihak-pihak yang tidak diizinkan mendapat insentif. Sejumlah pihak yang dilarang menerima insentif itu ialah pejabat negara, pemimpin dan anggota dewan, PNS, TNI/Polri, kepala desa serta perangkat desa lainnya, hingga direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD.

Susiwijono menjelaskan, program Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pula pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, seperti pelaku UMKM.

Pemerintah berencana membuka gelombang keempat untuk penerimaan peserta Kartu Prakerja pada akhir Juli 2020. Jumlah kuota peserta penerima manfaat pada gelombang mendatang akan ditambah dari sebelumnya sekitar 200 ribu orang menjadi 500 ribu orang.

“Harus segera dijalankan karena masyarakat sudah menunggu. Kami akan memberikan prioritas kepada pekerja yang terdampak PHK dan yang dirumahkan atau UMKM terdampak yang sudah ada di wait list,” tutur Susiwijono.

(lk/*)

Komentar