Rencana Lengkap Perombakan Jabatan PNS di 2021, No Gabut!

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah terus melakukan proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF).

Penyederhanaan tengah dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Adapun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021.

“Saat ini sedang proses revisi Permen PAN-RB No.28/2019, dan dengan revisi ini, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada tahun 2020 kemarin,” ujar Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja, dikutip Rabu (27/1/2021).

Proses penyetaraan jabatan baru dapat dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini salah satunya nanti dilakukan melalui pemangkasan jabatan yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Artinya, akan ada beberapa jabatan yang disetarakan.

Selain itu, mekanisme yang berbeda lainnya adalah penyesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan disetarakan. Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.

Namun, Aba menekankan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Dengan demikian, bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi Permen PAN-RB No.28/2019, akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam beleid tersebut.

Aba memastikan, penyederhanaan birokrasi ini akan menjamin pengembangan karier dari yang terdampak penyetaraan jabatan. Setidaknya ada tujuh skema yang disusun Kementerian PAN-RB dalam penyederhanaan birokrasi ini.
Pertama, penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat.

Kedua, revisi Permen PAN-RB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

Ketiga, melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja.

“Ini sejalan dengan pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF,” kata dia.

Keempat adalah penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, di mana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.

“Langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF,” jelas Aba.

Keenam, mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, di mana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan sukoordinator.

Ketujuh, pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, di mana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.

“Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF, maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan,” tegas Aba.

(cnbc)

Komentar