Rentan..! Bakal Marak Praktik Korupsi, KPK Soroti Pengisian Penjabat Kepala Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mengingat akan ada 272 Kepala Daerah yang purna masa tugas pada 2022-2023, dan selanjutnya diisi oleh Penjabat, disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan, proses pengisian Penjabat Kepala Daerah rentan praktik Korupsi.

Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian lembaganya.

“Proses Transisi dan pengisian Pj [Penjabat] ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan praktik-praktik korupsi,” katanya, Rabu (11/5/22).

Ia mengungkapkan, praktik Korupsi tersebut, nantinya mirip dengan praktik jual beli Jabatan, dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2021, para pelaku Korupsi yang berasal dari proses Politik cukup mencolok. Di antaranya, 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 Wali kota dan Bupati.

“Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut,” ungkapnya.

“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya Korupsi,” lanjutnya.

Komentar