HeadlineHukum

Resmi Dilaporkan Ke Polda, H Zaenal Arifin Sebut : Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung

Avatar
×

Resmi Dilaporkan Ke Polda, H Zaenal Arifin Sebut : Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung

Sebarkan artikel ini
Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Sekretaris Umum FPI Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020)./net

JurnalPatroliNews, Jakarta – Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin (21/12/2020). Laporan tersebut mencantumkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008.

Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Zaenal mengatakan, laporan yang dibuat untuk mencari keadilan karena gara-gara ucapan seseorang atau lidahnya bisa menimbulkan dusta, ghibah namimah, dan adu domba.

“Kami datang bersama kiai hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman masyarakat dibuat bingung,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Pihaknya kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela, sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, ucapan bohong Munarman juga menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.

“Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,” kata Zaenal.

Menurutnya, bahaya berbohong dan adu domba ini sangat luar biasa karena dampak fitnah yang dilontarkan Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan. Karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi bila tidak maka negara Indonesia bisa hancur seperti yang terjadi di Suriah, Yaman dan Afganistan. “Kami datang ke sini dalam rangka menghentikan kebohongan,” ucapnya.

(*/lk)