Respon Cepat, KASN Tindaklanjuti Pengaduan ASN Kaltim, Ini Kata Agung Endrawan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Pengaduan di Komisi ASN (KASN), Tim Mediasi dan Perlindungan Komisi ASN yang dipimpin oleh Agung Endrawan, M.H selaku Asisten Komisi ASN yang didampingi oleh Pandu Wibowo, M.E, dan Baiq Nina Meinastity, S.STP melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk pertama kali terhadap Sdr. Dra. Hj. Novarita (6/7) yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kepala Seksi Promosi dan Informasi Anjungan Kaltim Taman Mini Indonesia Indah yang diberhentikan berdasarkan adanya laporan pengaduan.

Sdr. Novarita melaporkan ke KASN bahwa dirinya diberhentikan karena terdapat laporan pengaduan yang diduga tidak sesuai atau berbeda dengan fakta sebenarnya atas laporan pengaduannya, dan yang bersangkutan menurutnya juga sudah melaporkan kasusnya kepada pihak Polsek Cipayung tertanggal 10 April 2020 dan bahkan ke KPK imbuhnya.

“Iya benar, saya seperti merasa dizolimi, kita berbuat baik tapi diduga dituduh tidak baik, saya akan sampaikan data, dokumen dan informasi yang sebenar-benarnya agar ini terang benderang dan dapat terungkap, makanya kami sangat mengharapkan Komisi ASN dapat professional mengatasi permasalahan kami ini”, terang Novarita

Lebih lanjut KASN menanggapi “Kami ingin menggali data dan informasi awal sebagai dasar pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Novaria kepada pihak Komisi ASN guna tindak lanjut pemeriksaan selanjutnya. Kami belum bisa memastikan hasilnya seperti apa, karena ini baru tahap awal, nanti pasti akan diuji informasinya satu sama lain”, ujar Agung Endrawan.

Agung Endrawan selaku ketua tim juga meyampaikan bahwa selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak terkait guna mendapatan data dan informasi yang dibutuhkan agar lebih valid dan mempunyai nilai pembuktian sehingga bisa diperoleh suatu kesimpulan untuk penentuan sikap lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui bahwa Komisi ASN adalah lembaga pengawas independen ASN yang bebas dari pengaruh politik yang salah satu tugasnya adalah menjamin terwujudnya Sistem Merit, penegakan Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dalam rangka menjaga harkat dan martabat pegawai ASN.

(lk/*)

Komentar