Rocky Gerung Berinvolusi Menuju Idiot Akut, Karena Selalu Menebar Kebencian dengan Isu Bubarkan MUI untuk Hentikan Terorisme

TINDAKAN HUKUM DENSUS 88 SAH

Secara hukum penangkapan Densus 88 terhadap terduga teroris, didasarkan pada kualifikasi peristiwanya yaitu petistiwa pidana terorisme” sedangkan pada sisi pelaku kualifikasinya pada unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme itu sendiri, yang didukung alat bukti cukup, sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rocky Gerung dkk. seharusnya tahu dulu masalah, tahu dulu apa hukumnya baru nicara. Harus baca Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Hukum Pidana lainnya agar paham dulu masalahnya, mengerti soal hukum dan konstruksi hukumnya, baru bicara ke publik agar tidak nampak dungu dan idiot. 

Dalam berbagai pernyataannya, Rocky Gerung mencoba mengkristalisasi opini publik seputar penangkapan beberapa oknum terduga Teroris dan membenturkan Densus 88 dengan isu Bubarkan MUI, sesuatu yang tidak ada korelasinya, tetapi selalu dikait-kaitkan dan dibesar-besarkan, seakan-akan Densus 88 berada di balik desain pembubaran MUI lewat aksi Pemberantasan Terorisme.

Misalnya, Rocky Gerung mempertanyakan logika pihak-pihak yang mengaitkan isu terorisme dengan beredarnya kotak amal di sejumlah area publik dan menilai bahwa pihak-pihak yang mengaitkan kotak amal dengan isu terorisme, diduga merupakan pihak yang sengaja mencari-cari alasan untuk mewujudkan gerakan “Bubarkan MUI’. 

ROCKY DKK LAKUKAN TRIAL BY THE PRESS.

Pandangan Rocky Gerung tentang desain bubarkan MUI, hanya isapan jempol, tanpa didukung alat bukti, tanpa menghormati proses hukum yang sedang berjalan tentang kotak amal dan aksi terorisme yang saat ini dalam penyidikan Densus 88.

Padahal Rocky Gerung dkk. seharusnya menunggu terlebih dahulu proses hukum dan hasil dari proses hukum itu sendiri, baru memberikan penilaian. Namun Rocky Gerung dkk.justru melakukan “trial by the press”, sekedar menjustifikasi khayalannya seakan-akan Densus 88, memiliki agenda untuk “Bubarkan MUI” guna menghentikan terorisme.

Rocky Gerung juga mempertanyakan apa hubungannya “terorisme dengan kotak amal, lantas menilai sebagai sesuatu yang ajaib dan dicari-cari dan menjustifikasi kotak amal sebagai tindakan bagus karena dana digunakan untuk membantu janda-janda dari teroris karena terbunuh. Padahal justru kotak amal itu sumber dana yang diduga untuk pendanaan aksi-aksi terorisme.

Pernyataan demikian membuktikan bahwa Rocky Gerung memang tidak tahu apa-apa, ibarat orang idiot dan sesat logika, sehingga “asbun” sekedar menyenangkan kelompok teroris yang belum terungkap bahwa di sana mereka punya pembela bahkan pendukung terorisme namanya Rocky Gerung.

Untuk itu PEREKAT NUSANTARA mendesak agar Polri segera memproses hukum Rocky Gerung, dkk. tangkap dan tahan, karena pernyataan bohong dan ujaran kebencian yang diproduksi setiap hari, menghambat upaya pemerintah mencerdaskan bangsa dan menjaga ketertiban umum.

Komentar