RPP Bodong Bikinan BAKAMLA Buyarkan Impian Presiden Jokowi Agar Indonesia Memiliki Coast Guard

Jadi, membentuk Coast Guard Indonesia hanya dengan membuat RPP tentang Pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard (Penjaga Laut dan Pantai). Sangat mudah kan ?

Hal yang semudah itu tidak dilakukan oleh Bakamla. Malah pada bulan Nopember 2021 Bakamla membuat RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Yurisdiksi Indonesia.

Bakamla sepertinya tidak belajar, atau sengaja tidak mau belajar, dari kesalahan yang mengakibatkan ditolaknya RPP Tata Kelola Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perariran Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang pernah dibuat oleh Bakamla pada sekitar bulan Februari 2021.

Kesalahan fatal yang dibuat oleh Bakamla ketika membuat kedua RPP itu adalah Tidak Adanya Perintah Undang-undang Untuk Membuat RPP Tata Kelola Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perariran Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia serta RPP Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Yurisdiksi Indonesia.

Mari kita telusuri kesalahan yang dibuat oleh Bakamla itu.

1. Pada kolom Mengingat tertulis :

bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan kelautan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan  hukum yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian, pengintegrasian, dan pemaduan fungsi dari beberapa Kementerian/Lembaga serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

Pasal 13  ayat 2 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :

c. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut;

Pasal 61 UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :

Komentar