RPP Bodong Bikinan BAKAMLA Buyarkan Impian Presiden Jokowi Agar Indonesia Memiliki Coast Guard

Pasal 12 UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selengkapnya berbunyi :

“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.

Pada penjelasan Pasal 12 UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa :

“Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan”.

Sangat jelas diatur bahwa Peraturan Pemerintah  itu dibuat bila ada perintah Undang-Undang.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Bakamla berdasarkan Pasal 13. 62, 63 UU 32/2014 tentang Kelautan, yang “tidak ada perintah Undang-undangnya”. Artinya RPP ini adala RPP BODONG karena tidak punya landasan hukumnya.

Itulah sebabnya RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Yurisdiksi Indonesia tidak akan jauh bedanya dengan nasib RPP Tata Kelola Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perariran Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang otomatis harus ditolak karena bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sampai dengan 19 bulan sejak disabdakan perintah Presiden untuk mempercepat transformasi bakamla menjadi Coast Guard Indonesia,  belum ada upaya serius dari  Bakamla untuk membentuk Coast Guard. Artinya Perintah Presiden untuk membentuk Coast Guard diabaikan oleh Kepala Bakamla.

Oleh : Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH

Komentar