RUU PKS Dicabut, Ini kata Mahasiswa

JurnalPatroliNews-Manado,– Pasca ditariknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasa Seksual (PKS) oleh DPR RI terus menuai kritikan.

RUU PKS tersebut ditarik dari daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Proritas 2020.

Wakil Presiden Mahasiswa, Institut Agama Kristen Negri Manado (IAKN), Febriani Sumual sangat menyesalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.

Marwan menyebutkan, pihaknya menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit.

Febriani Sumual menyatakan kalimat ini membuat dirinya tergelitik, pasalnya RUU ini sifatnya urgen, darurat dan mendesak untuk segera disahkan tapi malah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

“Ini kayak lelucon. RUU PKS ini diinisiasi oleh DPR tapi malah mereka sendiri yang memalingkan muka. Sangat disesali kenapa ini bisa terjadi. Menunda atau membatalkan sama saja mendatangkan neraka baru bagi para korban,” ujar Febriani Sumual, kepada BeritaManado.com, Selasa (7/6/2020).

Menurut Febriani, jika sulit atau tidak sanggup membahasnya kenapa tidak minta pendapat dan bantuan dari para ahli saja, alasan sulit terasa mengada-ada.

“Menuntaskan RUU PKS ini adalah kewajiban konstitusional dan sudah jadi suatu keharusan untuk mengesahkannya,” ujarnya.

Senada, Ketua BEM Fakultas Teologi, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Devona Tangel, mengatakan RUU PKS Sangat penting untuk dijadikan undang-undang.

“RUU PKS sangat penting. Sepenting menjaga nilai kemanusiaan itu sendiri,” ujar Devona Tangel.

Devona Tangel menegaskan DPR harus sadar melihat setiap isu kemanusiaan sebagai hal yang krusial untuk dibahas dan bukan cuma sampai disitu, perlu ada kebijakannya juga.

“Harus ada kebijakan terkait isu kemanusiaan. Apalagi isu kekerasan seksual ini telah lama ada di meja para wakil rakyat dan seharusnya segera dibahas dan dijadikan undang-undang bukan malah dibatalkan,” ujarnya.

Lanjutnya, “Dengan dihapusnya RUU PKS ini menciptakan rasa pesimis bagi para korban untuk hidup di negara yang katanya negara hukum,” tandasnya.

(Dedy Dagomes)

Komentar