Sadis!, Tabungan Atlet E-Sport Rp 22 M Dikuras Kepala Cabang Maybank, Polisi Sita Sejumlah Aset

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri telah menyita sejumlah aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menguras uang di tabungan milik e-sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta, hingga Rp 22 miliar.

“Yakni beberapa mobil, tanah, dan bangunan milik tersangka AT. Penyidik masih akan menelusuri aset lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 November 2020.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pelacakan untuk menelusuri aliran dana yang dicuri AT. Sejauh ini, penyidik menemukan bahwa uang sekitar Rp 22 miliar itu digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya.

“Dan mereka (teman-teman AT) memungkinkan menjadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan,” kata Awi.

Kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020, uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.

Namun, ketika Winda akan melakukan penarikan, ia melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.

Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.

(*/luk)

Komentar