Sadis!Pria di Sumsel Cabuli 35 Bocah Ditangkap, Kaki Didor Karena Melawan

JurnalPatroliNews – Palembang,– Tim Satuan Resort Kriminal Polres Prabumulih Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Rusdiono (44) yang mencabuli 35 bocah. Korban ditembak kakinya karena melawan petugas.

“Benar pelaku sudah melakukan terhadap 35 korban. Namun bisa saja lebih, masih kita selidiki,” kata Wakapolres Prabumulih, Kompol Mario Invanry ketika dikonfirmasi rekan media, Selasa (11/5/20201).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil pelaku berdasarkan bukti visum. Pelaku sempat menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih, namun akhirnya berhasil ditangkap dalam persembunyiannya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5) lalu.

Pelaku melakukan perbuatan kejinya itu selama bertahun-tahun dengan modus mengiming-imingi korban dengan rokok. Pelaku berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.

Lokasi dan anak-anak yang telah menjadi korban pelaku yang tersebar di enam kecamatan serta kemungkinan tambahan korban lain. Abdul mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anaknya karena orang-orang seperti pelaku masih banyak dan berkeliaran mencari korban.

Mario menerangkan pelaku melakukan pencabulan sejak tahun 1992 hingga sekarang. Pelaku diduga pernah menjadi korban sodomi saat dia berusia tujuh tahun.

“Tersangka mengakui telah 35 kali melakukan perbuatan tersebut mengincar korban berusia belasan tahun. Sejak tahun 1992 hingga 2021. Tersangka mengaku termotivasi melakukan aksi itu karena sebelumnya ia juga pernah menjadi korban sodomi ketika ia masih berusia 7 tahun. Ia melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban nonton film porno, kemudian korban diraba-raba dan dicabul. Semua korban kita identifikasi merupakan warga Prabumulih,” tuturnya.

Saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Tersangka kini ditahan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka terpaksa kita tindak tegas-terukur di bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap anggota kita. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasa 82 UU RI Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak,” tutupnya.

(*/lk)

Komentar