Safrizal Akui : Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Safrizal merespons polemik yang muncul setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

“Kalau ada yang bilang, mana bisa instruksi Mendagri memberhentikan (kepala daerah), ya, emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” ujar Safrizal dalam diskusi daring bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq” pada Ahad, 22 November 2020.

Menurut Safrizal, surat instruksi menteri tersebut diterbitkan hanya sebagai pengingat bagi kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

“Sementara sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan sudah diatur di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU Wabah, dalam UU 23/2014 tentang kepala daerah. Kami hanya mengingatkan, barangkali lupa baca karena terlalu sibuk,” ujarnya.

Ada enam poin dalam instruksi Tito Karnavian  kepada kepala daerah yang terbit pada 18 November lalu. Pertama, konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Kedua, proaktif mencegah penularan. Ketiga, menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Keempat, mengingatkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sesuai UU Pemerintah Daerah. Kelima, mengingatkan adanya sanksi pemberhentian. Keenam, berlaku saat mulai dikeluarkan.

Dari keenam poin tersebut, ketentuan soal pemberhentian kepala daerah paling menjadi sorotan. “Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” tulis Tito dalam instruksi tersebut.

Instruksi Mendagri ini mengundang kritik. Salah satunya dari pengamat politik Usep S. Ahyar.

“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang. Ini kan situasi sejak lama sudah darurat,” ujarnya.

Menurut Usep, instruksi ini pasti akan mengundang kecurigaan publik.

“Bahwa pemerintah merespons untuk menghadapi gerakan yang kemarin cukup besar.”

(*/lk)

Komentar