Sampaikan Amanat UUCK, Menteri ATR/Kepala BPN: Kawasan Industri Wajib Maksimalkan Penggunaan Tanah

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disusun oleh pemerintah guna mendukung penciptaan lapangan kerja baru. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan perizinan terutama kemudahan berusaha. UUCK didukung oleh 11 klaster, salah satunya adalah Kawasan Ekonomi. Dalam klaster tersebut, disebutkan bahwa industri akan didorong menjadi kawasan industri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK akan mendorong industri menjadi suatu kawasan industri. Akan tetapi, ia mengungkapkan bahwa beberapa kawasan industri yang tidak memaksimalkan penggunaan (utiltas) lahannya. “Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah,” kata Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Kawasan Industri (HKI) secara daring, Kamis (26/11/2020).
Munculnya calo tanah atau spekulan tanah, sangat merugikan iklim investasi di Indonesia. Walau sudah mengantongi izin serta hak tanahnya, alih-alih memanfaatkan, perusahaan malah menyewakan ke perusahaan lain yang membutuhkan. Praktik ini akan dilawan melalui UUCK. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa jika ada kawasan industri melakukan hal seperti itu, akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga diambil tanahnya oleh negara. “Ini akan dimonitor dalam dua tahun, pengusahanya kita panggil, kita buat pakta integritas untuk mengembangkan kawasan industri tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat, akan kita batalkan haknya,” kata Sofyan A. Djalil.
Terkait hal tersebut, menurut Menteri ATR/Kepala BPN prosedurnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. “Intinya, bagi para pengusaha yang serius akan dibantu oleh pemerintah dalam berbagai hal. Kawasan industri jangan sekedar dapat izin serta haknya melainkan manfaatkan tanah yang sudah dimiliki. Kawasan industri jangan jadi pemburu rente, karena jika demikian, tanahnya akan diambil oleh negara,” kata Sofyan A. Djalil mengingatkan.
Pada rapat kerja daring tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa setiap kawasan industri harus dapat menciptakan nilai tambah, jangan hanya mengejar keuntungan belaka. “Pemilik kawasan industri akan menempuh risiko karena mengejar keuntungan, tetapi lebih mulia lagi apabila dapat menciptakan nilai tambah. Pemilik kawasan industri dapat membangun infrastruktur kawasan, seperti jalan, saluran air, gas bahkan mungkin menyiapkan gedung untuk investor yang datang. Ini merupakan bentuk added value,” kata Sofyan A. Djalil.
UUCK juga mengenalkan bank tanah. Bank tanah akan memperkuat kerja Kementerian ATR/BPN, karena menjalankan fungsi land manager. Bank tanah akan menyiapkan kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional dan menyiapkan kebutuhan tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria. “Land bank merupakan suatu best practice dari berbagai negara yang akan diimplementasikan melalui UUCK,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

 

 

Rakernas Himpunan Kawasan Indonesia (HKI) ini mengambil tema “Daya Saing Kawasan Ekonomi Pasca UU Cipta Kerja”.

Komentar